Membayar Fidyah

 

Bayar Fidyah: Berbagi Makanan untuk Dhuafa (Rp 25.000 1 kali makan/ hari)

Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadhan, maka dianjurkan untuk mengganti membayar fidyah. Meski demikian, tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Mengganti puasa dengan membayar fidyah hanya berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa, orang yang mengalami sakit menahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras per hari. Namun, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak berpuasa selama sebulan penuh dan hendak membayar fidyah dengan cara dicicil?

Dalam Kitab Fatawa Arromli, Imam Arromli menyebutkan ada tiga cara dalam membayarkan fidyah. Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa.

Misalnya, ada seseorang yang tidak menjalani puasa selama sebulan penuh karena sudah tua renta, maka membayarnya di akhir Bulan Ramadan sebanyak satu kali sekaligus. Bisa di  https://nurulhayat.org dan https://zakatkita.org

Kedua, membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Untuk tata cara pembayaran ini, dianjurkan membayar fidyah setelah terbit fajar subuh pada hari berikutnya.

Ketiga, membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Untuk pembayaran fidyah bisa dilajukan setelah Ramadan, baik dibayar sekaligus satu kali ataupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas.

Komentar