Haid Saat Haji, Apakah Boleh Wukuf?

 Ibadah haji tidak dapat dilepaskan dari kegiatan wukuf, yaitu berdiam (hadir) di padang Arafah mulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar shadiq hari Nahar, bahkan wukuf menjadi bagian sentral ibadah haji yang diwajibkan sekali dalam seumur hidup itu. Wukuf di Arafah termasuk rukun haji berdasarkan riwayat Abdurrahman al-Daili :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ عَرَفَاتٌ فَمَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda; Haji itu  adalah wukuf di Arafah, maka barang siapa yang telah melakukan wukuf di Arafah sebelum terbit fajar, maka ia sungguh telah menjalankan haji” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya, hadits sahih).

Dalam redaksi “al-Hajju Arafat” Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfauri memberi penjelasan :

Baca Juga: Amalan Paling Disunahkan saat Wukuf di Arafah

قَوْلُهُ (الْحَجُّ عَرَفَاتٌ) أَيْ مِلَاكُ الْحَجِّ وَمُعْظَمُ أَرْكَانِهِ وُقُوفُ عَرَفَاتٍ لِأَنَّهُ يَفُوتُ بِفَوَاتِهِ

“Haji itu adalah Arafat, maksudnya bagian sentral haji atau rukun-rukun haji yang paling agung adalah wukuf di padang Arafah, karena haji menjadi hilang (batal) dengan hilangnya wukuf.” (Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 8, hal. 253).

Sebelum wukuf, disunnahkan mandi terlebih dahulu, sebab Ibnu Umar saat hendak berangkat menuju Arafat mandi terlebih dahulu. Alasan lain wukuf merupakan ibadah yang bersentuhan dengan perkumpulan banyak orang, sehingga disyariatkan mandi terlebih dahulu seperti ibadah Jumat dan shalat hari raya yang dihadiri oleh banyak orang. Disunnahkan pula memperbanyak doa saat wukuf, yang paling utama adalah membaca doa Nabi riwayat Thalhah bin Abdillah :

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ  

Lâ ilâha illa-Llâhu waḫdahu lâ syarîka lahu   

“Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya”

Disunnahkan pula mengangkat tangan, hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda :

تُرْفُعُ الْأَيْدِيْ عِنْدَ الْمَوْقِفَيْنِ يَعْنِيْ عَرَفَةَ وَالْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Hendaknya beberapa tangan diangkat saat berada di dua tempat berdiam diri. (Yang dikehendaki Nabi adalah Arafah dan al-Masy’ar al-Haram).”

Durasi minimal waktu wukuf tidak dibatasi dalam jangka tertentu, bahkan meski dilakukan dalam waktu sekejap tetap sah dan mencukupi. Namun sunnahnya adalah dimulai sejak tergelincirnya matahari di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari, hal ini berdasarkan hadits dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi wukuf di Arafah kemudian baru beranjak saat matahari terbenam. (Syekh Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhadzdzab, juz.1, hal.411).

Ada dua kewajiban esensial dalam ritual wukuf di Arafah :

Pertama, dilakukan di waktunya, yaitu rentang waktu mulai tergelincirnya matahari hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai terbitnya fajar shadiq di hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)

Yang menjadi prinsip adalah kehadiran jamaah haji/umrah meski sebentar di padang Arafah dalam rentang waktu tersebut, tidak harus wukuf di sepanjang waktu tersebut. Dengan demikian, orang yang tidak sempat wukuf dalam waktu yang telah ditentukan, maka wukuf dan hajinya tidak sah.

Komentar